Selamat Datang di blog saya

SELAMAT DATANG

Laman

Senin, 18 Juli 2011

penyakit menular dikalangan remaja

MEDAN - Direktur Eksternal Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia, Misran Lubis, mengatakan peredaran uang dari traficking (perdagangan manusia) menempati urutan ketiga setelah perdagangan ilegal senjata api dan narkoba.

"Makanya modus-modus baru sindikat traficking tetap berkembang dan semakin kompleks,"tegas Misran Lubis dihadapan peserta pada pada pembukaan gugus tugas rencana aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kota Medan tahun 2011.

Secara umum di Indonesia, lanjutnya, banyak anak remaja yangh dipalsukan umurnya untuk bisa dijadikan buruh migran. Diperkirakan 30% pekerja seks komersil anak berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun.

Dikatakannya, diperkirakan ada 40 000-70 000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100 000 anak diperdagangkan tiap tahunnya. “Berdasarkan laporan traficking in person report departemen luar negeri Amerika Serikat  yang bekerja dengan ESCAP tanggal 18 juni 2009. Indonesia telah menempati  peringkat negara tier 2. 

Negara tier 2 merupakan negara yang memiliki korban perdagangan dalam jumlah besar  sebagai wilayah pengiriman perdagangan.

Misran mengatakan berdasarkan data traficking PKPA periode 2004-2010 telah tercatat 283 korban dengan rata-rata anak berusia 14-18 tahun. “Jumlah korban traficking di Sumut berada di Kota Medan, Deli Serdang dan Langkat,” tuturnya.

Sementara untuk anak dan perempuan yang diperdagangkan untuk tujuan pelacuran sekitar 300 korban. Sindikat traficiking untuk prostitusi anak saat ini telah masuk ke dalam jaringan pelajar SLTP dan SLTA dengan memanfaatkan teman, pacar dan oknum guru.

Ditambahkan Misran, peta traficking di Indonesia berasal dari daerah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumut, Riau, Sumatera Selatan. Dengan transit Medan, Batam, Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta, Pontianak dan Makassar dengan negara tujuan yakni Austrlia, Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea, Kuwait, Iraq, Saudi Arabia dan Eropa. Jadi dapat dikategorikan traficking itu semacam fenomena gunung es, urainya.

Kaban PP dan KB Kota Medan, Abdul Muluk Dalimunthe, mengatakan diperlukan komitmen bersama untuk memeberantas traficking di Kota Medan. Sebab isu traficking sangat kompleks yang menyangkut masalah hukum, sosial, ekonomi, kultur dan HAM. Sasaran korban dapat terjadi pada siapa saja, terutama pada anak dan perempuan.

Menurutnya, hilangnya kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan merupakan keterasingan sosial dan label negatif akibat anak jauh dari keluarga dan teman-teman.

Hal senada juga dikatakan Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Sekdaprov Sumut, Emmy S Lubis, mengatakan migrasi terutama pekerja migran menurut KOPBUMI sebanyak 74 616 orang telah menjadi korban.

“Untuk itu kita telah membuat peraturan Gubernur Sumut No 54 Tahun 2010 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan orang (TPPO) di Sumut,” tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar